Prof. Dr. Ir. Abdul Jabarsyah, M.Sc., bersama dengan narasumber dari KPK membahas tentang pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, dalam hal ini adalah Universitas Kaltara sebagai salah satu perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Kepala LP3M, Kabiro KKA, Kabiro Akademik serta para Dekan dan Ketua Jurusan di Lingkungan Universitas Kaltara. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung serba guna Universitas Kaltara pada hari Rabu, 17 Maret 2021.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk kerjasama antara KPK dengan Pihak Perguruan Tinggi, khususnya Universitas Kaltara dalam memberi pemahaman dan melakukan pemberantasan segala bentuk jenis korupsi sejak dini. Dalam hal ini pihak KPK juga menanamkan Tridarma Perguruan Tinggi dengan KPK :
Pendidikan Antikorupsi;
Penelitian Antikorupsi;
Pengabdian Masyarakat Antikorupsi.
Pihak delegasi dari KPK juga memberi pemahaman mengenai strategi pemberantasan korupsi yaitu dengan melakukan Penindakan, Pencegahan, Pendidikan, dan tentunya semua ini perlu peran dari masyarakat publik. Selain itu, Bapak Zainal Abidin, S.T., M.Pd selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, mengatakan bahwa materi tentang anti korupsi merupakan salah satu materi wajib yang diajarkan di Universitas Kaltara dalam menjunjung tinggi jargon dari Universitas Kaltara yaitu Kampus Berkarakter.
Kampus Berkarakter dan Bermutu