- Humas Unikaltar
- 08/07/2021
- 135
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 090/647/)Org-II tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta memperhatikan eskalasi dan perkembangan kondisi terkini terkait Penyebaran Covid-19 Khususnya di Kabupaten Bulungan, dan Provinsi Kalimantan Utara Pada Umum, Maka berikut disampaikan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara yang dapat diunduh DISINI
Tags:
Share:
Kontributor
-- Komentar ditutup --