• Senin, 14 Oktober 2024
Surat Edaran: Antispasi Penyebaran COVID-19 dalam Kegiatan Kemahasiswaan
  • Humas Unikaltar
  • 27/03/2020
  • 124

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan nomor: 207/LL11/KP/2020, dan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara nomor: 01/SE/Unikaltar-Yapetas/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, serta dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan penyebaran Coronavirus (Covid-19) di lingkungan Kampus Universitas Kaltara dan sekitarnya.

Surat Edaran ini dapat di UNDUH disini.

Tags: Share:

Kontributor

Humas Unikaltar


Selengkapnya

-- Komentar ditutup --