- Humas Unikaltar
- 27/03/2020
- 127
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan nomor: 207/LL11/KP/2020, dan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara nomor: 01/SE/Unikaltar-Yapetas/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, serta dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan penyebaran Coronavirus (Covid-19) di lingkungan Kampus Universitas Kaltara dan sekitarnya.
Surat Edaran ini dapat di UNDUH disini.
Tags:
Share:
Kontributor
-- Komentar ditutup --