Berdasarkan surat edaran nomor: 01/SE/Unikaltar-Yapetas/III/2020 tentang Pencegahan Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Universitas Kaltara. Berkaitan denga hal tersebut, disampaikan kepada mahasiswa Universitas Kaltara bahwa pelayanan Administrasi dan Herregistrasi mahasiswa yang terlambat diluar jadwal yang telah ditetapkan dalam kalender akademik Unikaltar Tahun Akademik 2019/2020 dilakukan secara daring (online) sesuai Alur Proses berikut.
Gambar 1. Alur Proses Heregistrasi Keuangan Bagi Mahasiswa yang Terlambat
Gambar 2. Alur Proses Rencana Studi Mahasiswa (KRS)
Surat Permohon Herregistrasi Keuangan dapat di UNDUH di sini.
Surat Permohonan Melakukan Rencana Studi (KRS) dapat di UNDUH di sini
Tags: Share:Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 10/SE/Unikaltar-Yapetas/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020, dan Surat Wakil Rektor Bidang Admin... Selengkapnya
Kampus Berkarakter dan Bermutu