Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.01/KB/2020, No.516 tahun 2020, No.HK.03.01/Menkes/363/2020, dan No.440-882 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 15 Juni 2020, Surat Pemberitahuan dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 695/LL11/AK/2020, tanggal 01 Juli 2020, dan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 08/SE/Unikaltar-Yapetas/VI/2020, tanggal 26 Juni 2020.
Edaran Rektor: Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah di Lingkungan Universitas Kaltara
Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.... Selengkapnya
Alur Administrasi Herregistrasi Mahasiswa dan Administrasi Kartu Kontrol UAS
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 10/SE/Unikaltar-Yapetas/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020, dan Surat Wakil Rektor Bidang Admin... Selengkapnya