• Selasa, 01 April 2025
Edaran Rektor: Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah di Lingkungan Universitas Kaltara
  • Humas Unikaltar
  • 19/07/2020
  • 164

Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.01/KB/2020, No.HK.03.01/Menkes/363/2020, dan N0.440-882 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 15 Juni 2020, Surat Pemberitahuan dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 695/LL11/AK/2020, tanggal 01 Juli 2020, dan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 09/SE/Unikaltar-Yapetas/VII/2020, tanggal 03 Juli 2020.

Tags: Share:

Tulisan Terkait

Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah di Lingkungan Universitas Kaltara


Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.... Selengkapnya

Alur Administrasi Herregistrasi Mahasiswa dan Administrasi Kartu Kontrol UAS


Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 10/SE/Unikaltar-Yapetas/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020, dan Surat Wakil Rektor Bidang Admin... Selengkapnya


Kontributor

Humas Unikaltar


Selengkapnya

-- Komentar ditutup --

Terpopuler Bulan Ini