Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.01/KB/2020, No.HK.03.01/Menkes/363/2020, dan N0.440-882 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 15 Juni 2020, Surat Pemberitahuan dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 695/LL11/AK/2020, tanggal 01 Juli 2020, dan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 09/SE/Unikaltar-Yapetas/VII/2020, tanggal 03 Juli 2020.
Tags: Share:Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.... Selengkapnya
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 10/SE/Unikaltar-Yapetas/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020, dan Surat Wakil Rektor Bidang Admin... Selengkapnya
Kampus Berkarakter dan Bermutu