Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 281 Tahun 2021, Nomor : 1 Tahun 2021, dan Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 642 Tahun 2020, Nomor : 4 Tahun 2020, Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Info selengkapnya silahkan lihat DISINI
Tags: Share:Kampus Berkarakter dan Bermutu