Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 488/LL11/KP/2020, tanggal 21 April 2020 serta memperhatikan eskalasi dan perkembangan kondisi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Edaran Rektor Universitas Kaltara dapat di UNDUH disini
Surat Edaran Rektor Unikaltar: Pencegahan Penyebaran COVID-19
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36952/MPK.A/HK/2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layan... Selengkapnya
SE Tindaklanjut WFH dan Perkuliahan Secara Daring di Lingkungan Universitas Kaltara
Menindaklanjuti Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 226/LL11/KP/2020, tanggal 02 April 2020, Serta Surat Edaran... Selengkapnya