• Senin, 30 Desember 2024
Edaran Tindaklanjut Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Universitas Kaltara
  • Humas Unikaltar
  • 21/04/2020
  • 162

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 488/LL11/KP/2020, tanggal 21 April 2020 serta memperhatikan eskalasi dan perkembangan kondisi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Edaran Rektor Universitas Kaltara dapat di UNDUH disini

Tags: Share:

Tulisan Terkait

Surat Edaran Rektor Unikaltar: Pencegahan Penyebaran COVID-19


Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36952/MPK.A/HK/2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layan... Selengkapnya

SE Tindaklanjut WFH dan Perkuliahan Secara Daring di Lingkungan Universitas Kaltara


Menindaklanjuti Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 226/LL11/KP/2020, tanggal 02 April 2020, Serta Surat Edaran... Selengkapnya


Kontributor

Humas Unikaltar


Selengkapnya

-- Komentar ditutup --