Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36952/MPK.A/HK/2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 207/LL11/KP/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan kepada civitas akademika Universitas Kaltara tentang Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara.
Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara dapat di UNDUH disini.
Tags: Share:Menindaklanjuti Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 226/LL11/KP/2020, tanggal 02 April 2020, Serta Surat Edaran... Selengkapnya
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat E... Selengkapnya
Kampus Berkarakter dan Bermutu