Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36952/MPK.A/HK/2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 207/LL11/KP/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan kepada civitas akademika Universitas Kaltara tentang Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara.
Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara dapat di UNDUH disini.
SE Tindaklanjut WFH dan Perkuliahan Secara Daring di Lingkungan Universitas Kaltara
Menindaklanjuti Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 226/LL11/KP/2020, tanggal 02 April 2020, Serta Surat Edaran... Selengkapnya
Edaran Tindaklanjut Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Universitas Kaltara
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat E... Selengkapnya