• Senin, 14 Oktober 2024
Surat Edaran Rektor Unikaltar: Pencegahan Penyebaran COVID-19
  • Humas Unikaltar
  • 24/03/2020
  • 208

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36952/MPK.A/HK/2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 207/LL11/KP/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan kepada civitas akademika Universitas Kaltara tentang Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara.

Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara dapat di UNDUH disini.

Tags: Share:

Tulisan Terkait

SE Tindaklanjut WFH dan Perkuliahan Secara Daring di Lingkungan Universitas Kaltara


Menindaklanjuti Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 226/LL11/KP/2020, tanggal 02 April 2020, Serta Surat Edaran... Selengkapnya

Edaran Tindaklanjut Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Universitas Kaltara


Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat E... Selengkapnya


Kontributor

Humas Unikaltar


Selengkapnya

-- Komentar ditutup --