Menindaklanjuti Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 226/LL11/KP/2020, tanggal 02 April 2020, Serta Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 01/SE/Unikaltar-Yapetas/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Lingkungan Universitas Kaltara.
Berikut Surat Edaran dapat di UNDUH disini.
Tags: Share:Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36952/MPK.A/HK/2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layan... Selengkapnya
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat E... Selengkapnya
Kampus Berkarakter dan Bermutu