• Rabu, 23 Oktober 2024
SE Tindaklanjut WFH dan Perkuliahan Secara Daring di Lingkungan Universitas Kaltara
  • Humas Unikaltar
  • 11/04/2020
  • 122

Menindaklanjuti Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 226/LL11/KP/2020, tanggal 02 April 2020, Serta Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 01/SE/Unikaltar-Yapetas/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Lingkungan Universitas Kaltara.

Berikut Surat Edaran dapat di UNDUH disini.

Tags: Share:

Tulisan Terkait

Surat Edaran Rektor Unikaltar: Pencegahan Penyebaran COVID-19


Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36952/MPK.A/HK/2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layan... Selengkapnya

Edaran Tindaklanjut Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Universitas Kaltara


Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat E... Selengkapnya


Kontributor

Humas Unikaltar


Selengkapnya

-- Komentar ditutup --