Terpopuler Bulan Ini

6 | 05/05/2025 | HUMAS UNIKALTAR

4 | 09/05/2025 | HUMAS UNIKALTAR
Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikat Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 554/LL11/KP/2020, tanggal 12 Mei 2020 serta memperhatikan eskalasi dan perkembangan kondisi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Edaran Perpanjangan WFH dan Perkuliahan Secara Daring dapat di UNDUH disini.
Tags: Share:Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republ... Selengkapnya
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, Surat Edaran... Selengkapnya
Memperhatikan eskalasi dan perkembangan kondisi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19) khususnya di Kabupaten Bulungan, dan Provins... Selengkapnya
Memperhatikan eskalasi dan perkembangan kondisi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19) khususnya di Kabupaten Bulungan, dan Provins... Selengkapnya
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik I... Selengkapnya
Memperhatikan eskalasi dan perkembangan kondisi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19) khususnya di Kabupaten Bulungan, dan Provins... Selengkapnya
Memperhatikan eskalasi dan perkembangan kondisi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19) khususnya di Kabupaten Bulungan, dan Provins... Selengkapnya
Memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19) khususnya di Kabupaten Bulungan, dan Provinsi Kalimantan ... Selengkapnya
Kampus Berkarakter dan Bermutu