Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Kaltara Nomor: 06/SE/Unikaltar-Yapetas/VI/2020, tanggal 02 Juni 2020. Memperhatikan perkembangan situasi terkini terkait persebaran Coronavirus Disease (COVID-19), dan penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi, serta menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Dalam upaya melakukan penyesuaian untuk melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam tatanan baru normal (New Normal).
Surat Edaran Rektor Unikaltar: Pencegahan Penyebaran COVID-19
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36952/MPK.A/HK/2020, dan Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layan... Selengkapnya
SE Tindaklanjut WFH dan Perkuliahan Secara Daring di Lingkungan Universitas Kaltara
Menindaklanjuti Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor: 226/LL11/KP/2020, tanggal 02 April 2020, Serta Surat Edaran... Selengkapnya
Edaran Tindaklanjut Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Universitas Kaltara
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36952/MPK.A/HK/2020, tanggal 19 Maret 2020, dan Surat E... Selengkapnya